Oknum Perangkat Desa di Temanggung, Nekad Berbuat Asusila

     Oknum Perangkat Desa di Temanggung, Nekad Berbuat Asusila
    DY, saat memberikan keterangannya di Polres Temanggung. (Foto, Dok Polres Tmg)

    MAGELANG - Seorang oknum perangkat desa di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, nekad melakukan tindakan asusila. Ironisnya, perbuatan ini dilakukan berkali-kali dengan disertai ancaman kepada korbannya.

    DY (43) seorang kaum di desanya telah berbuat cabul terhadap seorang remaja berinisial R (17). Perbuatan tak senonoh itu telah dilakukannya sebanyak lima kali.

    "Tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali, dan saat perbuatan pertamanya yaitu pada tanggal 26 September 2021, korban masih berusia 17 tahun, " ungkap Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, saat dikonfirmasi pada Jumat, (23/09/22).

    Merasa rishi akan perlakuan DY terhadapnya, akhirnya R memberanikan diri untuk melaporkan kejadian terakhir yang dialaminya pada, 17 September 2022 kepada pihak berwajib."Setelah dirumah, korban teringat akan peristiwa tersebut dan merasa marah atas perlakuan tersangka DY, kemudian korban mendatangi rumah tersangka DY dan mengajak berantem akan tetapi korban akan diberi uang sejumlah Rp.100.000 tapi tidak menerima, kemudian oleh teman - temannya diajak ke salah satu anggota Polres Temanggung yang domisili di desa tersebut, " terang Agus.

    Korban terbuai karena selama ini korban diajak minum minuman keras bersama teman temannya, hingga korban mabuk dan tak sadarkan diri.

    "Setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara merekam kejadian tersebut dan memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku" tambah Agus.

    Karena Perbuatan tersebut,  DY diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider 289 KUHP dan Lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 Tahun Penjara. (hm)

    temanggung jawa tengah
    Hermanto

    Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Petani Dan Peternak Di Kota Magelang, Difasilitasi...

    Artikel Berikutnya

    Beri Amanat Apel Pagi, Ini Pesan Kakanwil

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Jelang Pilkada, Lapas Purwokerto lakukan Pemutahiran Data Pemilih
    Ketua TIM TPP Lapas Purwokerto: Seluruh Program dan Layanan Lapas Kelas IIA Purwokerto, Gratis Tanpa Biaya