Kemenkumham Jateng Koordinasi Dengan Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang

    Kemenkumham Jateng Koordinasi Dengan Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang
    Kunjungi Direktorat Paten, Kadiv Yankumham Jateng, Nur Ichwan Diterima Analis Hukum Madya Bambang Sugitanto

    JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama Personil Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jum'at (16/06/2023).

    Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.

    Penghantar, Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan ini sebagai bentuk kepedulian Kantor Wilayah atas terjadinya sengketa Kekayaan Intelektual yang diterima.

    "Tindak pidana Rahasia Dagang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan keterangan dari ahli di Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, " ungkapnya. 

    Dalam lawatannya, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Analis Hukum Madya, Bambang Sugitanto beserta para Analis Hukum di Direktorat Paten.

    Konsultasi juga ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima oleh Kantor Wilayah mengenai dugaan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. 

    Dalam pelaksanaannya, Tim Kantor Wilayah mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti yang diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. 

    Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan. Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

    "Seluruh keterangan yang diberikan Ahli dituangkan dalam berita Acara Wawancara. Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa, " Terangnya. 

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah jakarta berita dan informasi kota jakarta terkini dan terbaru jakarta hari ini kadiv yankumham jateng nur ichwan nur ichwan kemenkumham jateng kemenkumham hari ini kumpulan informasi kemenkumham terkini dan terbaru berita dan informasi kemenkumham hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Pelapor...

    Artikel Berikutnya

    Menkumham Yasonna H Laoly Beri Piagam Pada...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Yuk Simak Pemungutan Suara Pilkada Warga Binaan Rutan Kudus
    Warga Binaan Rutan Kudus Gunakan Hak Suaranya Dalam PILKADA