SEMARANG - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng kembali mengungkap kasus pembobolan atm dengan modus ganjal lubang kartu. 4 pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barangbukti yang digelar saat konferensi pers di Lobi Gedung Ditreskrimum Polda Jateng. Kamis, (17/02/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat pelaku berjenis kelamin pria tersebut yakni AW (48) warga asal Kabupaten Bandung Jawa Barat, AM (47) warga Provinsi Lampung, TH (39) Warga Kota Tangerang Provinsi Banten, dan SS (35) warga Asal Provinsi Lampung.
"Kita tangkap para pelaku karena adanya laporan polisi di Polres Boyolali dan Polresta Surakarta. Para pelaku menggasak uang di ATM dengan modus ganjal ATM Pakai tusuk gigi di lubang mesin. Saat itu juga para pelaku menukar kartu ATM Korban dengan kartu lain. Pelaku kemudian mengambil seluruh saldo ATM korban, " kata Kombes Djuhandani saat jumpa pers.
Para pelaku kata dia, beraksi di 10 lokasi ATM yang berlokasi di Alfamart Pintu Tol Salatiga, SPBU Teras Boyolali, ATM BNI di Laweyan Surakarta, Alfamart Simo Boyolali, ATM SPBU Kebak Kramat, ATM SPBU Telukan Sukoharjo, ATM SPBU Bhayangkara Laweyan Surakarta, dua ATM di Kabupaten Sidoarjo dan satu ATM di Kabupaten Ponorogo
"Para pelaku ini memiliki peran masing masing. MW sebagai perencana aksi, penyedia mobil, membagi uang hasil kejahatan dan menukar ATM korban. AM Sebagai sopir dan mengawasi lokasi. TH pengawas lokasi, berpura pura antri dan penghafal PIN ATM Korban. Terakhir pelaku SS pengawas lokasi dan menjadi sopir, " jelasnya
Keempat pelaku kata dia, ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Boyolali Jawa Tengah dan di wilayah Tretes Jawa Timur.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Yang di Jawa Timur ini sedang wisata dari hasil pencurian. Disana mereka juga sambil merencanakan aksi selanjutnya. Mereka ditangkap pada 15 Februari 2022, " terang dia
"Jumlah uang yang digasak beragam, Totalnya sampai Rp 113.950.000. Para pelaku beraksi di Bulan Januari dan Februari 2022, " bebernya
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke empat dan ke lima KUHPidana.
"Pelaku terancam penjara paling lama tujuh tahun. Selain menangkap tersangka, kita turut amankan barang bukti kejahatan berupa Satu Mobil Toyota Avanza untuk operasional, tiga gunting, empat tusuk gigi dan empat kartu ATM, " tandasnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Editor :JIS Agung w